Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. Satuan pendidikan yang sudah mempunyai Izin Operasional Dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.

  1. Pemohon/satuan pendidikan mengajukan surat permohonan dilampiri dokumen perizinan satuan pendidikan;
  2. Berkas diteruma petugas pelayanan pada subag. Perencanaan;
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan diagendakan dan akan di ajukan ke Pusdatin Kemdikbud menggunakan aplikasi http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id ;
  5. Penerbitan NPSN;
  6. Penyerahan NPSN dan sertifikat NPSN Kesatuan Pendidikan;
  7. Pengarsipan.

1 (satu) hari sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat dan NPSN

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  Kepala Dinas maupun melalui  media sosial/sarana  pengaduan  yang  tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797; WhatsApp (0851-7422-1551)
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-