Pelayanan Surat Keterangan Penelitian (SKP)

  1. Scan Identitas Pemohon/Penanggung jawab (KTP/PASPOR I KITAS
  2. Surat Keterangan Penelitian DPMPTSP Propinsi Bali
  3. Scan Proposal Penelitian
  4. Scan Surat Pemyataan Kebenaran Dokumen
  5. Scan Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  6. Scan Akta Pendirian Badan Usaha (Tentatif) (bagi yang berbadan hukum) atau fotocopy surat keterangan terdaftar (bagi organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada petugas informasi dan selanjutnya menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Surat Keterangan Penelitian (SKP)
  2. Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan
  3. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  4. Petugas back office, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat Keterangan Penelitian (SKP) secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  5. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Surat Keterangan Penelitian (SKP) telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh emohon.

Maksirnal 5 (lima) hari kerja, setelah berkas dinyatakan

lengkap dan benar serta sudah disetujui (ace) oleh Kepala

Dinas. 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian (SKP)

. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan 

pada ruang pengaduan.

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas 

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu Kabupaten Jembrana,

Jl. Surapati Nomor 1 Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada

website, LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center , Telepon (0365)41210,

Fax. (0365) 41210 

Email: dpmptspjembranakab@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online