Maksirnal 5 (lima) hari kerja, setelah berkas dinyatakan
lengkap dan benar serta sudah disetujui (ace) oleh Kepala
Dinas.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Penelitian (SKP)
. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan
pada ruang pengaduan.
2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Jembrana,
Jl. Surapati Nomor 1 Negara-Bali.
3. Aplikasi layanan pengaduan online pada
website, LAPERON, dan LAPOR SP4N.
4. Call center , Telepon (0365)41210,
Fax. (0365) 41210
Email: dpmptspjembranakab@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store