Surat Rekomendasi HO

  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan Jenis Usaha dari Desa/Kelurahan
  3. Surat Pernyataan Sepadan
  4. Photo copy KTP

  1. JPU menerima berkas pemohon rekomendasi SIUP, SITU, HO dan menyampaikan kepada kasi PPM
  2. Kasi PPM menerima dan meneliti berkas pemohon, jika berkas sudah lengkap,memerintahkan JPUuntuk melakukan peninjauan ke lokasi
  3. Dan melaporkan hasilnya kepada kasi PPM
  4. Jika sudah sesuai dengan dokumen, memparaf dan menyampaikan berkas pemohon kepada Sekcam
  5. Sekcam memeriksa, meneliti berkas pemohon dan memparaf dan menyampaikan kepada Camat
  6. Camat memeriksa, meneliti dan menandatangani Surat Rekomendasi tersebut serta memerintahkan Kasi PPM untuk diproses lebih lanjut
  7. Kasi PPM menerima dan memberikan berkas dan Surat Rekom tersebut kepada JPU
  8. JPU memberi nomor, stempel, mengagendakan, memverifikasi berkas dan surat tersebut dan menyerahkan kepada pemohon

540 Menit

Tidak dipungut biaya

Kasi PPM

Tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store