Pelayanan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Izin Lingkungan Hidup (ILH) Efektif

  1. e-KTP
  2. NPWP
  3. Nomor telp/HP serta alamat e-mail yang aktif.
  4. Data Pemenuhan Komitmen Untuk Izin Lingkungan yang dimohonkan (UKL/UPL/SPPL/ AMDAL)

  1. Pengajuan Persetujuan Lingkungan: *pengajuan Permohonan melalui sistem OSS *(Pendaftaran dapat dilakukan melalui website https:/ / amdalnet. menlhk.go. id/
  2. Penerbitan Izin Lingkungan Komitmen AMDAL dengan NIB
  3. Pemrakarsa mengajukan Persetujuan Lingkungan dengan memilih jenis dokumen lingkungan dengan penapisan otomatis oleh sistem AMDALNET terkait Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) pada OSS sebagai berikut: - AMDAL - UKL/UPL - SPPL
  4. pengisian Formulir Kerangka Acuan (KA) Penerbitan ILH Komitmen AMDAL oleh OSS
  5. Login ke sistem AMDALNET dapat dilakukan melalui website: https://amdalnet.menlhk.go.id/) Pengajuan Perstujuan Lingkungan UKUUPUSPPL /AMDAL ke slstem AMDALNET PENGISIAN FORMULIR KERANGKA ACUAN (KA) Prosedur PBG III. Waktu Pelayanan •Uji kelengkapan administrasi dokumen Lingkungan • Input data Substansi Kerangka Acuan •Validasi dan Persetujuan Kerangka Acuan •Input data Andal, RKL dan RPL • V alidasi dan Persetujuan Rekomendasi Kelayakan lingkungan *Sistem OSS PTSP Berbasis Risiko melakukan : 1. Notifikasi ILH Komitmen dari OSS; 2.Notifikasi Rekomendasi Kelayakan/Ketidaklayakan 3.Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) * Pemrakarsa menerima SKKL dan Izin Lingkungan Hidup Efektif
  6. Pengajuan Persetujuan Lingkungan : *pengajuan Pennohonan melalui sistem ass *(Pendaftaran dapat dilakukan melalui website https://amdalnet.menlhk.go.id/
  7. . Penerbitan Izin Lingkungan Komitmen AMDAL dengan NIB
  8. Pemrakarsa mengajukan Persetujuan Lingkungan dengan memilih jenis dokumen lingkungan dengan penapisan otomatis oleh sistem AMDALNET terkait Penyajian Infonnasi Lingkungan (PIL) pada ass sebagai berikut: -AMDAL - UKL/UPL - SPPL
  9. Pengisian Fonnulir Kerangka Acuan (KA) Penerbitan ILH Komitmen AMDAL oleh OSS
  10. Status Pemenuhan/Kegagalan Komitmen dokumen AMDAL
  11. *(Login ke sistem AMDALNET dapat dilakukan melalui website: https:/ / amdalnet. menlhk.go. id/) • Uji kelengkapan administrasi dokumen Lingkungan •Input data Substansi Kerangka Acuan -Validasi dan Persetujuan Kerangka Acuan •Input data Andal, RKL dan RPL • V alidasi dan Persetujuan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan
  12. *Sistem OSS PTSP Berbasis Risiko melakukan : 1. Notifikasi ILH Komitmen dari OSS; 2.Notifikasi Rekomendasi Kelayakan/Ketidaklayakan 3.Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKK
  13. *Pemrakarsa menerima SKKL dan Izin Lingkungan Hidup Efekti

1. Untuk penerbitan NIB + Izin Pengelolaan Limbah Bahan

Berbahaya dan Beracun Risiko Tinggi selama 10 hari

kerja 

2. Untuk penerbitan NIB + Izin Pemanfaatan jasa

lingkungan air Skala mikro pada kawasan konservasi 

Risiko Tinggi dilaksanakan 25 Harl kerja 

3. NIB+ Sertifikat Standar Pengangkutan dan pengolahan 

air limbah tidak berbahaya Risiko Menengah Tinggi dan

Tinggi dilakukan Pemeriksaan administrasi 5 hari kerja 

dan Pemeriksaan teknis 1 tahun

Tidak dipungut biaya

1. SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP SPPL); dan 2. IZIN LINGKUNGAN HIDUP (ILH) EFEKTIF

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2.

Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana,

Jl. Surapati Nomor 1 Negara-Bali. 

3.

Aplikasi layanan pengaduan online pada

website, dan LAPOR SP4N. 

4. Telepon (0365)41210,Ext.428 l

Fax. (0365) 41210 

Email: dinas12m2tspnakerjem brana(QJgmail. com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Izin Lingkungan Hidup (ILH) Efektif"