1. Untuk penerbitan NIB + Izin Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun Risiko Tinggi selama 10 hari
kerja
2. Untuk penerbitan NIB + Izin Pemanfaatan jasa
lingkungan air Skala mikro pada kawasan konservasi
Risiko Tinggi dilaksanakan 25 Harl kerja
3. NIB+ Sertifikat Standar Pengangkutan dan pengolahan
air limbah tidak berbahaya Risiko Menengah Tinggi dan
Tinggi dilakukan Pemeriksaan administrasi 5 hari kerja
dan Pemeriksaan teknis 1 tahun
Tidak dipungut biaya
1. SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP SPPL); dan 2. IZIN LINGKUNGAN HIDUP (ILH) EFEKTIF
1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada
ruang pengaduan.
2.
Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Jembrana,
Jl. Surapati Nomor 1 Negara-Bali.
3.
Aplikasi layanan pengaduan online pada
website, dan LAPOR SP4N.
4. Telepon (0365)41210,Ext.428 l
Fax. (0365) 41210
Email: dinas12m2tspnakerjem brana(QJgmail. com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store