Pengangkatan CPNS menjadi PNS

  1. Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS dibuktikan dengan Sertifikat Latsar, fotocopy legalisir 1 lembar
  2. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah, asli 1 lembar
  3. Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, obat-obatan terlarang dan Zat Adiktif lainnya, asli 1 lembar
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), asli 1 lembar
  5. Surat Pernyataan Melaksanakan tugas (SPMT), fotocopy legalisir 1 lembar
  6. Surat Keputusan Pengangkatan CPNS/SK CPNS (80%), fotocopy legalisir 1 lembar
  7. Daftar Riwayat Hidup, asli
  8. Sasaran Kerja Pegawai/SKP 1 (tahun) terakhir, fotocopy legalisir 1 rangkap
  9. Surat Pernyataan 5 Point, asli
  10. Pas Photo ukuran 3x4, 2 lembar

  1. Pastikan semua kelengkapan persyaratan penerbitan SK 100% (Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS) telah lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan
  2. Datang Ke Kantor BKPSDM Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan penerbitan SK 100% tersebut
  3. Petugas Pelayanan akan melayani dan memeriksa berkas persyaratan dengan melakukan cheklist kelengkapan berkas
  4. Jika semua persyaratan telah lengkap dan terpenuhi, maka berkas anda akan diunggah ke dalam Aplikasi SAPK BKN oleh Petugas kami yang bertanggungjawab pada bagian penerbitan SK 100%
  5. Silahkan tunggu proses penerbitan SK 100% anda oleh BKPSDM. Setelah SK anda telah ditandatangani oleh Bupati, anda akan diberitahukan melalui Pengumuman Penganggakatn PNS dan pengambilan SK 100% tersebut oleh BKPSDM

Lama penyelesaian Pengangkatan PNS dipengaruhi oleh banyaknya jumlah CPNS yang  akan diangkat, juga dipengaruhi dengan proses pengambilan sumpah janji ASN.

Jangka waktu pelayanan pada Kantor BKPSDM berlangsung selama kurang lebih 45 Menit

Tidak dipungut biaya

SK PNS (100%)

Kotak Saran

Surat Elektronik terkait Pengaduan melalui e-Mail : bkpsdmkabkubar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan CPNS menjadi PNS"