Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)

  1. 1. Formulir permohonan bermaterai cukup
  2. 2. Fotokopi KTP
  3. 3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (dengan menunjukan dokumen asli)
  4. 4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter PNS pada UPTD Puskesmas Wilayah Kota Gunungsitoli
  5. 5. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
  6. 6. Fotokopi STR-ATLM dengan menunjukkan STR-ATLM asli
  7. 7. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  8. 8. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi pemohon yang berstatus PNS/PPPK
  9. 9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm warna sebanyak 4 lembar
  10. 10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  11. 11. Dalam hal mengajukan permohonan SIP-ATLM di fasilitas pelayanan kesehatan, untuk SIP-ATLM Kedua harus melampirkan fotokopi SIP-ATLM Kesatu

  1. 1. Pemohon mengunduh formulir izin di website www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat diambil di Kota Gunungsitoli
  2. 2. Pemohon melakukan registrasi dan login ke Aplikasi perizinan atau melakukan pendaftaran melalui Petugas Front Office (FO)
  3. 3. Pemohon mengajukan permohonan izin dalam aplikasi perizinan dan upload persyaratan izin
  4. 4. Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Data Pemohon
  5. 5. Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan
  6. 6. Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap
  7. 7. Sistem secara otomatis akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
  8. 8. Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru
  9. 9. Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru
  10. Pemrosesan

Pemohon mengunduh formulir izin di website www.perizinan.gunungsitolikota.go.id atau dapat diambil di  Kota Gunungsitoli

Pemohon melakukan registrasi dan izin

Pemohon mengisi Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Keabsahan Dokumen dan Kebenaran Data Pemohon

Petugas Front Office (FO) memvalidasi kelengkapan dokumen melalui sistem dan sistem secara otomatis akan menerbitkan tanda terima dokumen permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan

Sistem akan memberikan notifikasi kepada Pemohon apabila dokumen tidak lengkap

Sistem secara otomatis akan menolak permohonan apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam pemohon tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan

Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru

Permohonan yang ditolak oleh sistem dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru

Pemrosesan

Tidak dipungut biaya

SIP-ATLM

Pengaduan secara lisan

Pengaduan secara tertulis

Pengaduan secara elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM)"