Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

No. SK: NO 14/HK/KPTS/2022

  1. Permohonan diatas Materai Rp. 10.000,- ditujukan Kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
  2. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
  3. Fotokopi NIB
  4. Fotokopi Pertek Pertanahan ATR/BPN ( Kantah)
  5. Fotokopi Surat Tanah
  6. Peta / Sketsa yang Membuat Koordinat batas Letak lokasi yang dimohonkan
  7. Pas Foto ukuran 3x4 berwarna

  1. Mengajukan Permohonan Perizinan Berusaha
  2. Petugas Loket Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persayratan pemenuhan komitmen izin usaha dan/atau Izin Operasional / Komersial
  3. OPD teknis Memverifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan pemenuhan komitmen Izin usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial
  4. Kelompok Fungsional Memverifikasi kesesuaian dokumen persyaratan pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menugaskan tim survey / monitoring untuk melakukan pengecekan lapangan
  5. Tim Monotoring/ Survey Melakukan Survey / Monitoring dan membuat BAP serta laporan hasil peninjauan lapangan apabila dianggap perlu / penting
  6. Kelompok Fungsional Menerima BAP dan laporan hasil peninjauan lapangan, dan memeriksa Draft surat persetujuan / Sertifikat/surat penolakan
  7. Kepala Dinas Menerima Draft Surat Persetujuan / Sertifikat/ Suraat penolakan dan menandatanganinya

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

5. Peraturan Bupati Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Berusaha Berbasis Resiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak

6. Keputusan Bupati Siak Nomor 13 /HK/KPTS/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)"