Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) terapis Gigi dan mulut

  1. Mengisi formulir permohonan SIP Terapis Gigi dan Mulut
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  4. Melampirkan Fotocopy e- KT
  5. Melampirkan Fotocopy ijazah yang dilegalisasi (pratik mandiri DESK II PEMOHON berpendidikan paling rendah Dill kesehatan gigi, keperawatan gigi, atau terapis gigi dan mulut)
  6. Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  7. Melampirkan Surat pernyataan memiliki tempat Kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri
  8. Melampirkan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. Melampirkan Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  10. Melampirkan Fotocopy SIP-TGM pertama untuk pengajuan SIP- TGM kedua
  11. Melampirkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk
  12. Cata tan: Terapis Gigi dan Mulut hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIP-TGM

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi.
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk menda atkan informasi terkait rosedur dan persyaratan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut
  3. emohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan.
  4. pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat Izin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  6. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

Mengisi formulir permohonan SIP Terapis Gigi dan

Mulut

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut

 Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1

Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210, Fax. (0365) 41210 

Email: dpmptspjembranakab@igmail.com

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada 

ruang pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online