No. SK: 060/227/III/2022
Seminggu 5 (lima) hari kerja (Senin s/d Jumat):
Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 WIB - 15.45 WIB
Jumat : Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB
Istirahat : Pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB
Izin Penyelenggaraan Angkutan : Rp400.000,00
Surat Rekomendasi Perizinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdministrator