Prosedur pembuatan KK

  1. Formulir dari Desa dan Kelurahan
  2. Setelah ditandatangani oleh Camat/Sekcam/Kasi Pemerintahan, kemudian berkas tersebut diantar ke Dinas Capil Kabupaten

  1. Pemohon menuju meja pelayanan dan menyerahkan bahan persyaratan ke loket II
  2. Memeriksa kelengkuntukapan berkas dan membukukan paraf
  3. Penandatanganan berkas
  4. Mengagendakan menstempel berkas pemohon dan menyerahkan berkar tersebut kepada pemohon untuk di lanjutkan ke Dinas Capil Kabupaten

35 Menit

Tidak dipungut biaya

kasi pemerintahan

Tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store