Surat Pengantar Kehilangan Dokumen

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa Surat Pengantar dari RT atau RW (apabila RT tidak ditempat), Fc KK /Fc KTP
  2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan
  3. Petugas menginput data berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIK
  4. Data dikirim melalui aplikasi ke Kecamatan Pekalongan Timur
  5. Jika data masih kurang lengkap maka ada pemberitahuan dari Kecamatan untuk memperbaiki data yang harus dilengkapi
  6. Apabila data sudah lengkap maka pertugas Kecamatan Pekalongan Timur, mengirimkan legalisasi surat pengantar melalui aplikasi
  7. Petugas mencetak surat pengantar
  8. Berkas selesai

6 (Enam) hari kerja, penyelesaian 1 (satu) hari kerja

Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

Istirahat 12.00 – 12.30 WIB

Jumat Pukul 07.30 – 11.00 WIB

Sabtu : Jam 08.00 – 12.00


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kehilangan Dokumen

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.    Telephon : 0285- 4460995

b.    Email : kel.kalibaros@gmail.com

 

2.    Pengaduan Langsung.

a.    Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

b.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

c.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka enyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kehilangan Dokumen"