Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Mengisi formulir permohonan SIP Tenaga Teknis Kefarmasian:
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran Dokumen.
  4. Melampirkan Fotocopy e- KTP
  5. Melampirkan fotocopy ijazah tenaga teknis kefarmasian di sahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan
  6. Melampirkan Fotocopy STRTTK yang masih berlaku dan dilegalisasi
  7. Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  8. Melampirkan Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  9. Melampirkan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Melampirkan Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  11. Melampirkan Fotocopy SIPTTK pertama untuk pengajuan SIPTTK kedua
  12. Melampirkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat atau pejabatyang ditunjuk
  13. Catatan: SIPTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Inf ormas
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Teknis Kefarmasian
  3. . Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan.
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftara
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Teknis Kefarmasia
  6. secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  7. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Teknis Kefarmasian telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak

berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar 

sesuai persyaratan

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

 Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1

Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365) 

41210, Fax. (0365) 41210

Email: dpmptspjembranakab@gmail.com 

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online