Sertifikat standar rencana pengoperasian kapal liner deviasi (Risiko Menengah Tinggi KBLI: 50111; 50114; 50131; 50134) PB UMKU

  1. Rekomendasi dari KSOP/KUPP setempat
  2. Rekomendasi dari Asosiasi
  3. Berita Acara Koordinasi dari instansi/lembaga terkait
  4. Wajib menyinggahi pelabuhan-pelabuhan sesuai dengan rencana pengoperasian dan jadwal kapal

  1. 1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama yang akan mengajukan PBUMKU (lihat Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) 2. Pemohon Mengajukan PB UMKU Sertifikat standar rencana pengoperasian kapal liner deviasi (Risiko Menengah Tinggi KBLI: 50111; 50114; 50131; 50134) sesuai lokasi yang telah mengantongi Perizinan Berusaha yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen 3. Pemohon mengupload seluruh dokumen persyaratan
  2. 1. Verifikasi oleh OPD Teknis (Kelayakan/Perbaikan/Penolakan) 2. Pemohon melakukan perbaikan upload apabila verifikasi tidak disetujui OPD teknis 3. Apabila verifikasi oleh OPD Teknis telah disetujui, selanjutnya pemohon menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke DPMPTSP untuk pengajuan Persetujuan oleh Kepala DPMPTSP 4. Pemohon dapat mengunduh/cetak PBUMKU Sertifikat standar rencana pengoperasian kapal liner deviasi (Risiko Menengah Tinggi KBLI: 50111; 50114; 50131; 50134) setelah disetujui Kepala DPMPTSP

3 hari setelah berkas diterima lengkap & benar

Tidak dipungut biaya

Sertifikat standar rencana pengoperasian kapal liner deviasi (Risiko Menengah Tinggi KBLI: 50111; 50114; 50131; 50134)

Pengaduan Langsung - Langsung ke DPMPTSP menjumpai petugas layanan pengaduan publik

Pengaduan Tidak Langsung : Melalui email dpmptsp@sukamarakab.go.id, website www.dpmptsp.sukamarakab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA 0822-5139-1013, Medsos Instagram @dpmptsp_kab.sukamara, Medsos Facebook @dpmptspkabsukamara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat standar rencana pengoperasian kapal liner deviasi (Risiko Menengah Tinggi KBLI: 50111; 50114; 50131; 50134) PB UMKU"