Layanan Pemanfaatan Arsip Statis

No. SK: 000.8.3.2/018/DKP-Sekr

  1. Mengisi formulir Peminjaman/Penggandaan
  2. Melakukan temu janji dengan petugas
  3. Membawa kartu identitas
  4. Tidak diperkenankan untuk membawa pulang arsip asli

  1. 1 Menerima formulir identitas peminjaman arsip
  2. 2 Konsultasi dengan konsultan layanan (reader consultan)
  3. 3 Pengguna memanfaatkan fasilitas layanan arsip statis
  4. 4 Pengguna meminjam / menggandakan arsip, dengan mengisi formulir peminjaman
  5. 5 Pengunjung mengembalikan arsip

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan Arsip

Silahkan datang ke bagian Pelayanan Arsip

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store