Pendaftaran CSIRT Pemerintah

  1. Penerima layanan merupakan konstituen Gov-CSIRT Indonesia yang meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  2. Penerima layanan mengajukan surat permohonan pendaftaran CSIRT pemerintah.
  3. Penerima layanan sudah memiliki RFC2350
  4. Penerima layanan sudah mengisi form pendaftaran CSIRT
  5. Memiliki Surat Keputusan (SK) atau Surat Perintah (SP) sebagai CSIRT

  1. Penerima layanan mengirimkan surat permohonan pendaftaran CSIRT pemerintah;
  2. Gov-CSIRT Indonesia melakukan validasi berkas permohonan pendaftaran CSIRT pemerintah;
  3. Gov-CSIRT Indonesia menerbitkan Surat Tanda Register (STR).

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah selama 30 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Register (STR)

Penanganan pengaduan dapat disampaikan melalui email humas@bssn.go.id atau registrasi.ttis@bssn.go.id atau kotak saran yapg berada di ruang pelayanan GOV-CSIRT Indonesia Kantor BSSN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas@bssn.go.id; registrasi.ttis@bssn.go.id