Asistensi Pembentukan CSIRT Pemerintah

  1. Penerima layanan merupakan konstituen Gov-CSIRT Indonesia yang meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  2. Penerima layanan mengajukan surat permohonan asistensi pembentukan CSIRT pemerintah.

  1. Penerima layanan mengirimkan surat permohonan asistensi pembentukan CSIRT pemerintah;
  2. Gov-CSIRT Indonesia melakukan asistensi pembentukan CSIRT pemerintah.

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah selama 2 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Asistensi Pembentukan CSIRT Pemerintah

Penanganan pengaduan dapat disampaikan melalui email humas@bssn.go.id atau registrasi.ttis@bssn.go.id atau kotak saran yapg berada di ruang pelayanan GOV-CSIRT Indonesia Kantor BSSN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas@bssn.go.id; registrasi.ttis@bssn.go.id