Pelayanan Usul Kenaikan Gaji Berkala

No. SK: 510.32/4295/402

  1. Persyaratan usul Kenaikan Gaji Berkala (Baru Pertama Kali) : 1. SK CPNS; 2. SK PNS; 3. SK Mutasi (apabila mutasi dari luar daerah)
  2. Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala selanjutnya : 1. SK Pangkat Terakhir; 2. KGB Terakhir; 3. SK Mutasi (apabila ybs mutasi); 4. SK Hukuman Disiplin (apabila pernah mendapatkan hukuman disiplin); 5. SK Peninjauan Masa Kerja (apabila ada)

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas usul Kenaikan Gaji Berkala; 2. Pemeriksaan berkas usul Kenaikan Gaji Berkala; 3. Pemeriksaan berkas; a. Jika berkas belum lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi pemohon; b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut; 4. Penerbitan Rekomendasi; 5. Penyerahan berkas ke BKPSDM.

1 hari terhitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Layanan usul Kenaikan Gaji Berkala

1. Meja Pengaduan;
2. Kotak Pengaduan;
3. Anjungan Informasi Mandiri;
4. Website: disdik.salatiga.go.id
5. Email: disdik@salatiga.go.id
6. Telepon: (0298) 324844
7. Faksimile: (0298) 324844
8. Jl. LMU Jl. Adi Sucipto No.2, Kalicacing, Sidomukti, Salatiga
9. Pengaduan: 082147979597

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usul Kenaikan Gaji Berkala"