Peningkatan Kapabilitas dan Kompentensi

  1. Penerima layanan merupakan konstituen Gov-CSIRT Indonesia yang meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  2. Penerima layanan memiliki kontak yang dapat dihubungi oleh Gov-CSIRT Indonesia.

  1. Gov-CSIRT Indonesia mengundang konstituen terkait dalam kegiatan peningkatan kapabilitas dan kompetensi;
  2. Gov-CSIRT Indonesia melaksanakan kegiatan peningkatan kapabilitas dan kompetensi dengan konstituen yang telah diundang;
  3. Gov-CSIRT Indonesia memberikan sertifikat dan materi kegiatan kepada konstituen yang telah mengikuti kegiatan.

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah selama 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Peningkatan Kapabilitas dan Kompetensi

Penanganan pengaduan dapat disampaikan melalui email humas@bssn.go.id atau bantuan70@bssn.go.id atau kotak saran yang berada di ruang pelayanan GOV-CSIRT Indonesia Kantor BSSN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas@bssn.go.id; bantuan70@bssn.go.id