Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Gizi

  1. Mengisi formulir permohonan SIP Tenaga Gizi
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pemyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  4. Melampirkan Fotocopy e-KT
  5. Melampirkan Fotocopy Ijazah.(minimal DUI untuk Tenaga Gizi pada Faskes)
  6. Melampirkan Surat Keterangan memiliki tempat praktik dari Faskes atau Surat Pemyataan memiliki tempat praktik pelayan gizi secara mandiri
  7. Melampirkan Fotocopy STRTGZ yang masih berlaku dan dilegalisasi
  8. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  9. Melampirkan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Melampirkan Fotocopy SIPTGZ pertama untuk pemohon SIPTGZ ke dua
  11. Melampirkan Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  12. Melampirkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk
  13. Cata tan: Tenaga Gizi hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau Pratik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/ praktik

  1. pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi.
  2. pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Gizi
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan.
  4. pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Gizi secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  6. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Gizi telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon. Maksimal 14 (empat belas)

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak

berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar 

sesuai persyaratan 

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) TENAGA GIZI

Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1 

Negara-Bali.

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website, 

LAPERON, dan LAPOR SP4N.

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365) 

41210, Fax. (0365) 41210 

Email: dpmptspjembranakab@gmail.com

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada 

ruang pengaduan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online