No. SK: 440/ 037 / VI / 2022
Waktu tunggu pelayanan Obat Jadi ≤30 menit
Senin – Kamis : 08.00 - 14.15 WIB
Jumat : 08.00 - 11.15 WIB
Sabtu : 08.00 - 12.45 WIB
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
1. Pelayanan obat racikan 2. Pelayanan obat non racikan 3. Pemberian Informasi Obat (PIO)
1. Telepon : (0281)681026
2. Email: puskesmas1baturraden@yahoo.co.id
3. Kotak Saran
4. Lapak Aduan Banyumas Telpon
08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram,
Twitter, dan Facebook
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store