Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Refraksionis Optisien dan Optometris

  1. Mengisi formulir permohonan SIP Refraksionis Optisien dan Optometris
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
  4. Melampirkan Fotocopy e- KTP
  5. Melampirkan Fotocopy ijazah yang dilegalisasi
  6. Melampirkan Fotocopy STRRO atau STRO
  7. Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  8. Melampirkan Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  9. Melampirkan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Melampirkan Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  11. Melampirkan fotocopy SIPRO/SIPO pertama untuk pengajuan SIPRO / SIPO kedua
  12. Melampirkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab / Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk
  13. Catatan: Refraksionis Optisien atau Optometris hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tern pat

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas lnformasi
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Refraksionis Optisien dan Optometris
  3. Pemohon menuiu loket ela anan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat lzin Praktik (SIP) Refraksionis Optisien dan Optometris
  6. . secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanju tnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  7. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) Refraksionis Optisien dan Optometris telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak

berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

sesuai persyaratan

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) REFRAKSIONIS OPTISIEN DAN OPTOMET

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor

1 Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210, Fax. (0365) 41210

Email: dpmptspjembranakaJ:x(Agmail.com 

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online