Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru pindah datang penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga

  1. Buku Nikah/Akta Pernikahan atau Akta Perceraian
  2. Surat Keterangan Pindah dalam wilayah NKRI (SKPWNI)
  3. Menunjukkan KTP el.
  4. Melampirkan nomor HP dan Email aktif

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan,ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  2. Petugas pelayanan (Front Office) dan Jafung menerima melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi. Jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, dan diberikan resi pengambilan Kartu Keluarga TTE atau Pemohon bisa mencetak sendiri melalui kotak masuk di Email Pemohon
  3. Petugas pelayanan Back Office melakukan register dan memberikan berkas ke Operator SIAK dan Operator SIAK melakukan perekaman data kedalam database kependudukan dan mengajukan pengesahan elektronik Kartu Keluarga
  4. Jafung dan Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Kartu Keluarga
  5. Kepala Dinas Melakukan Approved Data (menyetujui pengajuan) Kartu Keluarga Elektronik
  6. Petugas mencetak file PDF Kartu Keluarga yang telah TTE jika pemohon memilih dicetak manual dan Sistem Siak secara Otomatis akan mengirim file PDF Kartu Keluarga dan PIN pembuka ke alamat Email pemohon jika pemohon memilih mencetak sendiri
  7. Tunggu proses pencetakan Kartu Keluarga Elektronik selesai dan Pemohon dapat mengambilnya ke petugas Pelayanan (Front Office) bersangkutan dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran
  8. Petugas mendokumentasikan, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip

1 Jam sampai dengan 1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Elektronik

Langsung datang tatap muka ke Dukcapil dengan Jafung dan Kepala Bidang

quick Respon WhatsApp Kepala Bidang dan Jafung :

Kabid Dafduk                     : 0813-4847-2920

Jafung                                : 0813-5125-2920 & 0821-2283-1111          

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru pindah datang penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga"