Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Perekam Medis

  1. Mengisi formulir permohonan SIP Perekam Medis
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pemyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  4. Melampirkan Fotocopy e-KTP
  5. Melampirkan Fotocopy ijazah yang dilegalisasi
  6. Melampirkan Fotocopy STR Perekam Medis yang masih berlaku dan dilegalisasi
  7. Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  8. Melampirkan Surat keterangan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  9. Melampirkan Rekomendasi dari Organisasi Profes
  10. Melampirkan Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  11. Melampirkan Fotocopy SIP Perekam Medis pertama untuk pengajuan SIP Perekam Medis kedua
  12. Melampirkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk
  13. Cata tan: Perekam medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi.
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Perekam Medis
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk emeriksaan kelengkapan berkas permohonan ang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftara
  5. . Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat Izin Praktik (SIP) Perekam Medis secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dina
  6. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Surat lzin Praktik (SIP) Perekam Medis telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak

berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

sesuai persyaratan 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik (SIP) Perekam Medis

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan.

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu Kabupaten Jembrana, JI. Surapati Nomor 1

Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210, Fax. (0365) 41210

Email: dpmptspjembranakab@gmail.com 

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengadua

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online