Rekomendasi BPJS Kesehatan

No. SK: 06.1 Tahun 2021

  1. 1. Membawa Foto Copy KTP
  2. 2. Membawa Foto Copy KK
  3. 3. Surat Rekomendasi Tidak Mampu dari Desa

  1. Penerima/Pengguna Layanan Menyampaikan Surat Permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat daan Desa Kabupaten Kayong Utara dengan menunjukan Identitas.
  2. Kepala Dinas Memberikan Sosial, memberikan desposisi surat permohanan kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
  3. Kepala Bidang memberikan desposisi surat kepada Kepala Seksi yang bersangkutan untuk menugaskan pegawai yang berkompeten untuk melakukan verifikasi dan validasi data serta pemeriksaan lapangan.
  4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan hasil pemeriksaan dan usul rekomendasi kepada Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kayong Utara menerbitkan Surat Rekomendasi BPJS Kesehatan
  6. Rekomendasi BPJS Kesehatan disampaikan kepada Penerima / Pengguna Layanan

Pengguna Layanan datang langsung ke bagian layanan dengan membawa persyaratan yang akan diproses oleh petugas dan langsung dapat ditunggu hasilnnya.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi BPJS Kesehatan

Contac Persen : Andreasno, S.Pd.K

WA/Telp : 09680759101

Email : dissp3apmd@gmail.com

Atau disampaikan langsung pada Unit pengaduan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kayong Utara 

Alamat : Jalan Bhayangkara Komplek Gedung Terpadu Lantai II - Sukadana

Kode Pos 78852

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

09680759101