Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: Nomor : Kep / 36 / VII / KEP./2021

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Akte Kelahiran
  4. Foto Copy Kartu Sidik Jari
  5. Pas Foto 4x6 ( 4 lembar, berlatar Merah )

  1. 1. Pemohon mendaftar dan menyerahkan persyarakat pada loket yang telah disediakan dengan menunjukan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik;
  2. 2. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan atau dikirim secara online melalui sarana elektronik;
  4. 4. Petugas menerima berkas persyarakat pemohon untuk kemudian dilakukan penginputan menggunakan sarana elektronik;
  5. 5. Petugas mencetak SKCK Pemohon;
  6. 6. Petugas menempelkan Pas Foto Pemohon di SKCK yang telah dicetak;
  7. 7. Petugas menyerahkan SKCK yang telah dicetak dan ditempeli Pas Foto kepada Kasat Intelkam untuk ditandatangani dan dilakukan pengesahan dengan diberikan Cap.
  8. 8. Petugas menyerahkan SKCK yang telah selesai kepada Pemohon dan Pemohon mebayarkat PNBP atas SKCK sebesar Rp. 30.000,-.

Bila Berkas Pemohon telah diterima oleh Petugas dan dinyatakan lengkap

BerdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP di lingkungan Polri;

penerbitan skck

Website : beltim.babel.polri.go.id

HP : 082113972661

IG : skckpolresbeltim

Facebook : Yanmas Satintelkam Polres Beltim

Email : skck.beltim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"