Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

  1. 1) Surat Permohonan ditujukan kepada camat 2) Rekomendasi Kepala Desa 3) Foto Copi KTP

  1. 1) Pemohon mendaftar pada petugas loket 2) Petugas memeriksa kelengkapan dokumen 3) Diteruskan kepada Kasi PUM 4) Diteruskan kepada Kasi Pemerintahan dan Trantib 5) Memeriksa dan memberikan paraf 6) Memverifikasi dan memparaf pada dokumen 7) Diteruskan kepada camat untuk penandatangan Rekomendasi izin yang ditertibkan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi IMB dengan tanda tangan dan cap basah

kotak saran di kantor
telpon/sms 081345402640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan "