Pelayanan pengantar Keterangan Pindah Domisili

  1. 1) Pengantar dari Kepala Desa 2) Foto Copy KTP 3) Foto Copy Kartu Keluarga

  1. 1) Pemohon mendaftar pada petugas loket 2) Petugas memeriksa kelengkapan dokumen 3) Diteruskan kepada Kasi Pemerintahan 4) Memverifikasi dan memparaf pada dokumen 5) Memeriksa dan memberikan paraf 6) Menandatangan Surat pengantar Pindah

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Pindah dengan tanda tangan dan cap basah

kotak saran di kantor
telpon/sms 081345402640

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengantar Keterangan Pindah Domisili "