Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIP-TGdM)

No. SK: 814/54/DINKES-A

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. STR yang masih berlaku atau Foto Copy dengan Lebel Asli
  3. Surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari sarana Pelkes tempat praktik
  4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter yang memiliki izin praktik
  5. Rekomendasi Organisasi profesi
  6. Pas foto 4x6 (warna 2 lembar)
  7. Surat Keterangan memiliki tempat praktik (Jika Praktik Mandiri) atau surat keterangan dari sarana Pelkes tempat praktik
  8. MOU pengelola tempat praktik dengan fasyankes tentang penanganan limbah medis bila mandiri

  1. Membawa berkas permohonan SIP Terapis Gigi dan Mulut ke TU Dinas Kesehatan
  2. Berkas di terima petugas dan koreksi berkas permohonan
  3. Jika sudah sesuai maka di buatkan desposisi dan di teruskan ke pejabat yang berwenang
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 6 hari kerja. Bila SIP Terapis Gigi dan Mulut selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi.

  1. Pemohon mengirim berkas persyaratan Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
  2. Petugas menerima berkas persyaratan Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
  3. Berkas desposisi turun dan diserahkan ke pejabat eselon IV
  4. Tim PerizinanMenerima berkas lengkap dengan lembar disposisi, cetak SIP-TGdM
  5. Koreksi Pejabat dan pembubuhan paraf
  6. SIP-TGdM diserahkan kesubbagian umum, kepegawaian dan informasi untuk di serahkan kepada Kepala Dinas
  7. Pembubuhan tanda tangan, Pemberian nomor dan cap Institusi
  8. Penyerahan SIP-TGdM dan pengarsipan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

  1. Penerimaan pengaduan masyarakat dalam bentuk lisan, tulisan, surat elektronik (Facebook, Instagram, Twitter, E-mail, Maaturbup)
  2. Sekretaris tim membuat lembar kerja pengaduan masyarakat (LKPM) untuk mendapat disposisi Kepala Dinas
  3. Tim menindak lanjuti pengaduan masyarakat meliputi: meneliti, mengelompokan, menelaah, menganalisa LKPM
  4. Melakukan verifikasi, klarifikasi, konfirmasi laporan pengaduan masyarakat
  5. Membuat rekomendasi penanganan pengaduan masyarakat
  6. Menyerahkan rekomendasi untuk mendapat persetujuan Kepala Dinas
  7. Tindak Lanjut Penyelesaiaan penanganan pengaduan masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store