Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIP-F) atau Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIK-F)

No. SK: 814/54/DINKES-A

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Kesehatan
  2. STR yang masih berlaku atau Foto Copy dengan Lebel Asli
  3. Surat Keterangan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari sarana Pelkes tempat praktik
  4. Foto Copy SPPL (dari BLH) bila praktik mandiri
  5. MOU pengelola tempat praktik dengan fasyankes tentang penanganan limbah medis bila mandiri
  6. Rekomendasi Organisasi profesi
  7. Pas foto 4x6 (warna 2 lembar)

  1. Membawa berkas permohonan SIP Fisioterapis atau SIK Fisioterapis ke TU Dinas Kesehatan
  2. Berkas di terima petugas dan koreksi berkas permohonan
  3. Jika sudah sesuai maka di buatkan desposisi dan di teruskan ke pejabat yang berwenang
  4. Tunggu proses pencetakan sekitar 6 hari kerja. Bila SIP Fisioterapis atau SIK Fisioterapis selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi.

  1. Pemohon mengirim berkas persyaratan Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIP-F) atau Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIK-F)
  2. Petugas menerima berkas persyaratan Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIP-F) atau Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIK-F)
  3. Berkas desposisi turun dan diserahkan ke pejabat eselon IV
  4. Tim Perizinan Menerima berkas lengkap dengan lembar disposisi, cetak SIP-F atau SIK-F
  5. Koreksi Pejabat dan pembubuhan paraf
  6. SIP-F atau SIK-F diserahkan kesubbagian umum, kepegawaian dan informasi untuk di serahkan kepada Kepala Dinas
  7. Pembubuhan tanda tangan, Pemberian nomor dan cap Institusi
  8. Penyerahan SIP-F atau SIK-F dan pengarsipan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Fisioterapis atau Surat Izin Kerja Fisioterapis

  1. Penerimaan pengaduan masyarakat dalam bentuk lisan, tulisan, surat elektronik (Facebook, Instagram, Twitter, E-mail, Maaturbup)
  2. Sekretaris tim membuat lembar kerja pengaduan masyarakat (LKPM) untuk mendapat disposisi Kepala Dinas
  3. Tim menindak lanjuti pengaduan masyarakat meliputi: meneliti, mengelompokan, menelaah, menganalisa LKPM
  4. Melakukan verifikasi, klarifikasi, konfirmasi laporan pengaduan masyarakat
  5. Membuat rekomendasi penanganan pengaduan masyarakat
  6. Menyerahkan rekomendasi untuk mendapat persetujuan Kepala Dinas
  7. Tindak Lanjut Penyelesaiaan penanganan pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store