Pelayanan Pos Upaya Kesehatan Kerja

  1. KTP / Kartu Keluarga
  2. Rekam Medis
  3. Pemakaian APD ( Masker)

  1. Petugas kader UKK mengarahkan kelompok pekerja untuk ke Pos UKK
  2. Kelompok Pekerja Menggunakan APD ( Masker)
  3. Petugas Menggunakan APD
  4. Melakukan pendaftaran ke pos UKK
  5. Petugas UKK memanggil dan mengarahkan kelompok pekerja sesuai dengan no urut
  6. Petugas UKK melakukan anamnesa kepada kelompok pekerja
  7. Setelah anamnesa petugas melakukan penimbangan berat badan,pengukuran suhu tubuh,tensi darah, tinggi badan beserta keluhan-keluhan pekerja
  8. Petugas UKK melakukan konsul kepada dokter
  9. Petugas UKK melakukan tindakan dan memberikan obat sesuai resep dokter kepada pekerja yang sakit
  10. Pemberian Konseling kepada petugas Gizi dan Kesehatan Lingkungan
  11. Petugas UKK melakukan Pencatatan di Buku Register

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pos Upaya Kesehatan Kerja

1.    Email : tatausaha.puskesmas.s4@gmail.com

2.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pos Upaya Kesehatan Kerja"