Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan KBLI-33151 PB UMKU

  1. Usaha bongkar muat sesuai dengan sertifikat standar
  2. Usaha jasa pengurusan transportasi sesuai dengan sertifikat standar
  3. Usaha Depo petikemas sesuai dengan sertifikat standar
  4. Usaha Tally mandiri sesuai dengan sertifikat standar
  5. Usaha Angkutan Perairan pelabuhan sesuai dengan sertifikat standar
  6. Usaha Penyewaan Peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sertifikat standar
  7. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai dengan sertifikat standar
  8. Usaha Pengelolaan kapal sesuai dengan sertifikat standar
  9. Usaha keagenan kapal sesuai dengan sertifikat standar

  1. 1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama yang akan mengajukan PBUMKU (lihat Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) 2. Pemohon Mengajukan PB UMKU Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan KBLI-33151 sesuai lokasi yang telah mengantongi Perizinan Berusaha yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen 3. Pemohon mengupload seluruh dokumen persyaratan
  2. 1. Verifikasi oleh OPD Teknis (Kelayakan/Perbaikan/Penolakan) 2. Pemohon melakukan perbaikan upload apabila verifikasi tidak disetujui OPD teknis 3. Apabila verifikasi oleh OPD Teknis telah disetujui, selanjutnya pemohon menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke DPMPTSP untuk pengajuan Persetujuan oleh Kepala DPMPTSP 4. Pemohon dapat mengunduh/cetak PBUMKU Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan KBLI-33151 setelah disetujui Kepala DPMPTSP

1 hari setelah berkas diterima lengkap & benar

Tidak dipungut biaya

Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan: 1. Perusahaan bongkar muat; 2. Jasa pengurusan transportasi; 3. Depo peti kemas; 4. Tally mandiri; 5. Angkutan perairan pelabuhan; 6. Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut; 7. Perawatan dan perbaikan kapal; 8. Pengelolaan kapal; atau 9. Keagenan kapal; 10. Perantara jual beli dan/atau sewa kapal. (Risiko Menengah Rendah)

Pengaduan Langsung - Langsung ke DPMPTSP menjumpai petugas layanan pengaduan publik

Pengaduan Tidak Langsung : Melalui email dpmptsp@sukamarakab.go.id, website www.dpmptsp.sukamarakab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA 0822-5139-1013, Medsos Instagram @dpmptsp_kab.sukamara, Medsos Facebook @dpmptspkabsukamara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan KBLI-33151 PB UMKU"