1 hari setelah berkas diterima lengkap & benar
Tidak dipungut biaya
Sertifikat standar pemutakhiran 2 (dua) tahunan: 1. Perusahaan bongkar muat; 2. Jasa pengurusan transportasi; 3. Depo peti kemas; 4. Tally mandiri; 5. Angkutan perairan pelabuhan; 6. Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut; 7. Perawatan dan perbaikan kapal; 8. Pengelolaan kapal; atau 9. Keagenan kapal; 10. Perantara jual beli dan/atau sewa kapal. (Risiko Menengah Rendah)
Pengaduan Langsung - Langsung ke DPMPTSP menjumpai petugas layanan pengaduan publik
Pengaduan Tidak Langsung : Melalui email dpmptsp@sukamarakab.go.id, website www.dpmptsp.sukamarakab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA 0822-5139-1013, Medsos Instagram @dpmptsp_kab.sukamara, Medsos Facebook @dpmptspkabsukamara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store