Konsultasi Penanganan Insiden Siber

  1. Penerima layanan merupakan konstituen Gov-CSIRT Indonesia yang meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  2. Mengajukan surat permohonan konsultasi penanganan insiden siber.

  1. Konstituen terkait mengirimkan permohonan konsultasi penanganan insiden;
  2. Gov-CSIRT Indonesia mengirimkan formulir konsultasi penanganan insiden siber kepada konstituen terkait;
  3. Gov-CSIRT Indonesia melakukan verifikasi formulir konsultasi penanganan insiden;
  4. Gov-CSIRT Indonesia melakukan analisis insiden siber;
  5. Gov-CSIRT Indonesia melakukan rapat konsultasi dengan konstituen terkait;
  6. Gov-CSIRT Indonesia memberikan hasil rekomendasi kepada konstituen terkait.

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah selama 6 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Penanganan Insiden Siber

Penanganan Pengaduan dapat disampaikan melalui email humas@bssn.go.id atau bantuan70@bssn.go.id atau kotak saran yang berada di ruang pelayanan GOV-CSIRT Indonesia Kantor BSSN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas@bssn.go.id; bantuan70@bssn.go.id