Sertifikat standar pembukaan kantor cabang perawatan dan perbaikan kapal (Risiko Menengah Rendah KBLI:33151) PB UMKU

  1. Surat Pengangkatan kepala cabang
  2. Bukti Kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2 (dua) tahunan
  3. memiliki dan/ atau menguasai peralatan dan /atau perlengkapan perbaikan dan perawatan kapal sesuai dengan kebutuhan kegiatannya sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku
  4. memiliki dan/ atau menguasai peralatan dan /atau perlengkapan keselamatan kerja sesuai dengan standar
  5. Memiliki Peralatan perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana yang dimaksud pada angka 3 (tiga) paling sedikit berupa: 1. Kompresor; 2. Genset; 3. Peralatan pengecekan permesinan; 4. Mesin Bor; 5. Gerinda Tangan; 6. Mesin Las; 7. Peralatan Pengecatan; 8. Peralatan pengecekan alat komunikasi; dan 9. Peralatan pengecekan alat navigasi;
  6. Memiliki surat hasil evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat yang ada pada satu domisili kabupaten/kota kantor pusatnya terhadap jumlah perusahaan perawatan dan perbaikan kapal dan jumlah kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat

  1. 1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama yang akan mengajukan PBUMKU (lihat Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) 2. Pemohon Mengajukan PB UMKU Sertifikat standar pembukaan kantor cabang perawatan dan perbaikan kapal (Risiko Menengah Rendah KBLI:33151) sesuai lokasi yang telah mengantongi Perizinan Berusaha yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen 3. Pemohon mengupload seluruh dokumen persyaratan
  2. 1. Verifikasi oleh OPD Teknis (Kelayakan/Perbaikan/Penolakan) 2. Pemohon melakukan perbaikan upload apabila verifikasi tidak disetujui OPD teknis 3. Apabila verifikasi oleh OPD Teknis telah disetujui, selanjutnya pemohon menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke DPMPTSP untuk pengajuan Persetujuan oleh Kepala DPMPTSP 4. Pemohon dapat mengunduh/cetak PBUMKU Sertifikat standar pembukaan kantor cabang perawatan dan perbaikan kapal (Risiko Menengah Rendah KBLI:33151) setelah disetujui Kepala DPMPTSP

1 hari setelah berkas diterima lengkap & benar

Tidak dipungut biaya

Sertifikat standar pembukaan kantor cabang perawatan dan perbaikan kapal (Risiko Menengah Rendah KBLI:33151)

Pengaduan Langsung - Langsung ke DPMPTSP menjumpai petugas layanan pengaduan publik

Pengaduan Tidak Langsung : Melalui email dpmptsp@sukamarakab.go.id, website www.dpmptsp.sukamarakab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA 0822-5139-1013, Medsos Instagram @dpmptsp_kab.sukamara, Medsos Facebook @dpmptspkabsukamara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat standar pembukaan kantor cabang perawatan dan perbaikan kapal (Risiko Menengah Rendah KBLI:33151) PB UMKU"