Layanan forensik digital

  1. Penerima layanan merupakan konstituen Gov-CSIRT Indonesia yang meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  2. Mengajukan surat permohonan layanan forensik digital.

  1. Menerima surat permohonan layanan forensik digital;
  2. Gov-CSIRT memberikan formulir Peninjauan Permohonan ke konstituen terkait;
  3. Konstituen terkait mengisi dan mengirim form peninjauan;
  4. Gov-CSIRT menentukan persetujuan surat permohonan layanan forensik digital;
  5. Gov-CSIRT mengadakan rapat awal dengan konstituen terkait;
  6. Konstituen terkait melakukan pemeliharaan alat bukti elektronik;
  7. Gov-CSIRT melakukan akuisisi alat bukti elektronik;
  8. Gov-CSIRT melakukan pemeriksaan pada alat bukti;
  9. Gov-CSIRT mengirimkan laporan hasil analisis forensik digital.

Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah selama 21 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

bantuan forensik digital

Penanganan pengaduan dapat disampaikan melalui email humas@bssn.go.id atau bantuan70@bssn.go.id atau kotak saran yang berada di ruang pelayanan GOV-CSIRT Indonesia Kantor BSSN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas@bssn.go.id; lab.forensik@bssn.go.id