Layanan Tanggap Insiden Siber

  1. Penerima layanan merupakan konstituen Gov-CSIRT Indonesia yang meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  2. Penerima layanan memiliki kontak yang dapat dihubungi oleh Gov-CSIRT Indonesia;
  3. Penerima layanan mengajukan surat permohonan bantuan tanggap insiden siber.

  1. Penerima layanan mengirimkan surat permohonan bantuan tanggap insiden siber;
  2. Gov-CSIRT mengadakan rapat awal penanganan insiden siber dengan konstituen terkait;
  3. Gov-CSIRT melakukan penanganan insiden siber;
  4. Gov-CSIRT mengirimkan laporan hasil analisis barang bukti kepada kontituen terkait;
  5. Gov-CSIRT mengadakan rapat akhir penanganan insiden siber dengan kontituen terkait.

'Jangka waktu penyelesaian layanan ini adalah selama 18 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Bantuan tanggap insiden siber

Penanganan pengaduan dapat disampaikan melalui email humas@bssn.go.id atau bantuan70@bssn.go.id atau kotak saran yang berada di ruang pelayanan GOV-CSIRT Indonesia Kantor BSSN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas@bssn.go.id; bantuan70@bssn.go.id