Pembuatan KIA

  1. pengantar dari kelurahan
  2. fotocopy KK
  3. Fotocopy akte lahir atau ijazah
  4. formulir permohonan KTP dari kelurahan

  1. E-KTP Baru berumur 17 tahun - pengantar dari kelurahan -fotocopy KK -fotocopy akte kelahiran atau ijazah -formulir permohonan KTP(F-107)dari kelurahan

KIA dapat diambil di kecamatan setelah diproses di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota bontang

Tidak dipungut biaya

Kartu KIA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KIA"