Pemberian Peringatan Insiden Keamanan Siber

  1. Penerima layanan merupakan konstituen Gov-CSIRT Indonesia yang meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
  2. Penerima layanan memiliki kontak yang dapat dihubungi oleh Gov-CSIRT Indonesia.

  1. Gov-CSIRT Indonesia mendapatkan informasi adanya indikasi insiden siber pada sistem elektronik milik konstituen;
  2. Melakukan validasi terhadap informasi indikasi insiden siber;
  3. Memeriksa apakah insiden siber sudah ditangani oleh konstituen;
  4. Gov-CSIRT menyusun dokumen peringatan terkait dengan insiden siber;
  5. Gov-CSIRT mengirimkan Dokumen Peringatan Terkait Insiden Siber beserta Form Penanganan Insiden Siber kepada konstituen terkait.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian peringatan insiden keamanan siber

Penanganan pengaduan dapat disampaikan melalui email humas@bssn.go.id atau bantuan70@bssn.go.id atau kotak saran yang berada di ruang pelayanan GOV-CSIRT Indonesia Kantor BSSN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas@bssn.go.id; bantuan70@bssn.go.id