Izin Pembuangan Air Limbah Cair

  1. "Identitas Pemohon Izin a. Permohonan 1) Nama Pemohon / Kuasa 2) Alamat 3) Nomor Telp/Hp, Wa dan e-mail (Aktif) b. Perusahaan 1) Nama Pemohon / Kuasa 2) Alamat Kantor 3) Alamat Kegiatan 4) Nomor Telp/Hp, Wa dan e-mail (Aktif) 5) Jenis Usaha 6) General Manager / Direktur 7) Manager Lingkungan "
  2. "Lampiran Kelengkapan dokemen a. Dokumen Lingkungan / (lembar pengesahan) b. Izin Lingkungan atau yang dipersamakan c. Izin Operasional/HGU/IUP-0P/ .......... d. Akta Pendirian Badan Usaha e. NPWP f. NIB g. Izin Lokasi h. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) i. Izin Undang-Undang Gangguan (HO) "
  3. "PERSYARATAN TEKNIS 1. Dokumen Kajian Dampak Pembuangan Air Limbah a. Dokumen Kajian dampak pembuangan air limbah terhadap pembudidayaan ikan, hewan, tanaman, kualitas tanah dan air tanah, serta kesehatan masyarakat.a. Pengelolaan Air limbah berupa uraian tentang rona awal, sumber, karakteristik, debit, volume, sistem pengelolaan dan kualitas air limbah, lokasi titik penaatan dan pembuangan air limbah, jenis dan kapasitas produksi, jenis dan bahan baku yang digunakan, hasil Uji Inlet, hasil uji outlet, hasil uji pemantauan air permukaan/sumber air, lay out dan neraca air, kesesuaian volume air limbah dengan kapasitas sarana pengolahan, SOP Pengelolaan, SOP Tanggap darurat dan data, lain sebagainya terkait Pengelolaan/ pengolahan air limbah. b. Peta Rona Awal dan Peta lokasi (memuat catchment area, jarak ke settling pond, settling pond, jarak ke media pembuangan/sungai, nama sungai, koordinat titik pemantauan hulu dan hilir. c. Upaya pencegahan pencemaran, minimisas air limbah, serta efisiensi eneregi dan sumber daya yang harus dilakukan oleh penanggungjawab. "

  1. Menerima berkas izin non izin dari pemohon user memeriksa meneliti kelengkapan dokumen dikembalikan apabila tidak lengkap dan diterima sebagai penerimaan titipan apabila dokumen lengkap dan diinformasikan sekaligus menyerahkan dokumen kepada instansi teknis untuk diproses lebih lanjut
  2. Melaksanakan kajian teknis dan mengeluarkan rekomendasi teknis untuk penerbitan Izin dan menyerahkan kembali kepada Dinas PMPTSP melalui petugas loket
  3. Dokumen diperiksa dan setelah lengkap rekomendasi serahkan kembali ke loket untuk proses penerbitan Izin lanjutan
  4. Memeriksa dan meneliti dokumen izin non izin dari pemohon sesuai dengan persyaratan izin dan diproses pengetikan draft dokumen hasil ketikan diverifikasi kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan untuk diteliti lebih lanjut
  5. Meneliti draft dokumen Izin yang akan ditetapkan memaraf dan diteruskan untuk penetapan Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  6. Draft Dokumen Izin diteliti ditandatangani dan ditetapkan dan di perintahkan kepada petugas loket untuk diserahkan kepada pemohon
  7. Berkas Dokumen Izin yang telah ditetapkan diagendakan dan penyerahan kepada pemohon yang tidak beretribusi bagi yang beretribusi petugas meminta kepada pemohon untuk menyelesaikan retribusi dan dokumen diserahkan setelah pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi tembusan dokumen izin dan dokumen pemohon diserahkan pada petugas pengarsipan dokumen izin dan tembusan kepada SKPD terkait

Berkas lengkap telah disurvey dan lokasi usaha telah disetujui dilanjutkan penginputan data dan cetak izin Kemudian di Tanda Tangani Oleh Pejabat Berwenang Kemudian Izin Diserahkan ke Pemohon

Tidak Ada Retribusi

IPAL-LC


Kantor DPMPTSP Kab Tanah Bumbu Jl Dharma Praja Kel Gunung Tinggi Kec Batulicin Kab Tanah Bumbu email dispmptsp2018 gmail com Website http dispmptsp tanahbumbukab go id Telp 0518 70664 Fax 0518 75264

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Air Limbah Cair"