Izin Tukang Gigi

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (2 lembar);
  3. Fotokopi identitas pemohon;
  4. Biodata tukang gigi;
  5. Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi;
  6. Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui Pemerintah;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
  9. Izin Tukang Gigi (untuk permohonan izin bukan yang pertama)
  10. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan;
  2. Petugas pendaftaran (front office) memeriksa kelengkapan persyaratan;
  3. Jika persyaratan lengkap petugas pendaftaran (frontoffice) memberikan tanda terima berkas kepada pemohon, dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas validasi;
  4. Berkas permohonan divalidasi oleh petugas yang telah dihunjuk, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar permohonan akan di proses melalui aplikasi Sicantik Cloud;
  5. Izin yang diterbitkan diserahkan kepada pemohon dengan menunjukkan tanda terima berkas dan mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

IZIN TUKANG GIGI

               Bumi Sergai No. 1 Sei Rampah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store