Surat Angkutan Barang Khusus

  1. a. Fotocopy KTP Pemohon
  2. b. Fotocopy STNK kendaraan yang masih berlaku
  3. c. Fotokopi Buku Uji kendaraan bermotor / KIR setiap kendaraan yang masih berlaku
  4. d. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  5. e. Surat Keterangan Angkutan Barang yang sudah tidak berlaku lagi

  1. Menerima rekomendasi izin non perizinan dari instansi terkait memeriksa dokumen Izin dan Non Perizinan
  2. Mengetik draft dokumen hasil ketikan diverifikasi kemudian diserahkan kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk diteliti lebih lanjut
  3. Memaraf dan diteruskan untuk penetapan Izin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan untuk diteliti lebih lanjut
  4. Memaraf dan diteruskan untuk penetapan Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5. Menandatangani dan ditetapkan dan di perintahkan kepada petugas loket untuk diserahkan kepada pemohon
  6. Berkas Dokumen Izin yang telah ditetapkan diagendakan dan penyerahan kepada pemohon yang tanpa retribusi sedang yang beretribusi petugas meminta kepada pemohon untuk menyelesaiakan retribuasi dan dokumen diserahkan setelah pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi tembusan dokumen Izin dan dokumen pemohon diserahkan pada petugas pengarsipan doukmen izin

Berkas lengkap dengan Rekomendasi dari Instansi Terkait dilanjutkan penginputan data dan cetak izin Kemudian di Tanda Tangani Oleh Pejabat Berwenang Kemudian Izin Diserahkan ke Pemohon

Tidak Ada Retribusi

SABK

Kantor DPMPTSP Kab Tanah Bumbu Jl Dharma Praja Kel Gunung Tinggi Kec Batulicin Kab Tanah Bumbu email dispmptsp2018 gmail com Website http dispmptsp tanahbumbukab go id Telp 0518 70664 Fax 0518 75264

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Angkutan Barang Khusus"