Izin Pengusahaan/Penyelenggaraan Usaha Parkir

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Akte pendirian perusahaan (apabila Badan Usaha)
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy KTP pemohon
  5. Rekomendasi dari Kecamatan
  6. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan

  1. Pelaku usaha mengajukan Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi danberita acara kelengkapan berkas persyaratan
  3. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu
  4. Pelaku usaha menerima Persetujuan Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu

Setelahpersyaratanlengkapdanbenar

Dikenakan retribusi

Izin Pengusahaan/Penyelenggaraan Usaha Parkir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengusahaan/Penyelenggaraan Usaha Parkir"