Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu

  1. Foto copy KTP (pemilik dan kuasa)
  2. Foto copy STNK
  3. Kartu pengawasan asli yang dimiliki
  4. Foto copy KIR
  5. Pemilik Langsung / Pemilik Belum Balik Nama / Kuasa / Sopir

  1. Pelaku usaha mengajukan Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi danberita acara kelengkapan berkas persyaratan
  3. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu
  4. Pelaku usaha menerima Persetujuan Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu

Setelahpersyaratanlengkapdanbenar

Dikenakan retribusi

Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek dengan Tujuan Tertentu"