Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) PERAWAT

  1. Mengisi formulir permohonan SIP Perawat
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  4. Melampirkan Fotocopy e- KT
  5. Melampirkan Fotocopy ljasah (berpendidikan minimal Diploma III (D III) keperawatan)
  6. Melampirkan Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi.
  7. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
  8. Melampirkan Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  9. Melampirkan Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Perawat yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara puma waktu
  10. Melampirkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota Setempat
  11. Melampirkan Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  12. Melampirkan Denah lokasi praktik
  13. Melampirkan Surat Izin Praktik Asli (untuk yang perpanjangan)
  14. Melampirkan Fotocopy Surat Izin Praktik pertama (untuk pemohon SIP Perawat ke-2)
  15. Melampirkan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  16. Cata tan: 12 Perawat hanya boleh menjalankan praktik keperawatan paling banyak di 1 (satu) tempat praktik mandiri dan di 1 (satu) tempat fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Perawat
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan.
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftara
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat Izin Praktik (SIP) Perawa
  6. . secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  7. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) Perawat telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik (SIP) Perawat

1.Kotak Saran atau mengisi form pengaduan

pada ruang pengaduan.

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1 

Negara-Bali.

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada 

website, LAPERON, dan LAPOR SP4N.

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365) 

41210, Fax. (0365) 41210

Email: dprnptsQjem branal

5.

Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online