Rumah Perlindungan Sosial (RPS)

No. SK: 460/121/Kpts-Dinsos/VIII/2023

  1. Orang Terlantar di Kota Depok yang memerlukan pemenuhan kebutuhan dasar (tempat tinggal, makan dan pakaian) sementara
  2. Surat dari Kepolisian yang menyatakan bahwa orang tersebut adalah Orang Terlantar
  3. Dalam keadaan sehat dan mampu melakukan aktifitas dasar sendiri

  1. Klien Terlantar datang ke RPS
  2. Peksos akan melakukan asesmen awal untuk mengetahui kebutuhan Klien
  3. Klien akan mendapat layanan pemenuhan kebutuhan dasar (tempat tinggal, makan dan pakaian) sementara selama maksimal 5 (lima) hari
  4. Selama di RPS, Petugas RPS dan Peksos akan melakukan asesmen untuk memperoleh informasi identitas dan alamat asal klien
  5. Jika identitas dan alamat asal diketahui, maka akan diantarkan oleh Petugas RPS atau dijemput di RPS oleh pihak keluarga
  6. Jika alamat tidak diketahui dalam batas waktu 5 (lima) hari, akan dirujuk ke Balai Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial atau Lembaga Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kebutuhan

1-5 Hari

Tidak dipungut biaya

1.Berita Acara penerimaan klien di RPS 2.Berita Acara penyerahan klien kepada pihak keluarga atau Balai/LKS

1.   Dinas Sosial Kota Depok, Gedung Dibaleka 2 Lt.6, Jl. Margonda Raya No.54, Depok Tlp. (021) 29402280

2.   Call Center Pelayanan Keterlantaran 081287753740

3.   Website Dinas Sosial : dinsos.depok.go.id

4.   Instagram : @dinsosdepok

5.   SIGAP

6.   SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rumah Perlindungan Sosial (RPS)"