Pengantar SKCK

  1. Surat Pengantar dan Keterangan RT
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Pasfoto 4 x 6 1 Lembar

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan Surat Pengantar SKCK
  2. Memvalidasi berkas permohonan Surat Pengantar SKCK
  3. Mengetik Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  4. Memeriksa dan memberi paraf pada Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  5. Menandatangi Surat Pengantar SKCK
  6. Menyerahkan Surat Pengantar SKCK kepada Petugas Seksi Kessos dan Pemmas
  7. Menyerahkan Surat Pengantar SKCK kepada pemohon dan mengarsipkan ke dalam odner

18 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"