Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP A.n.Pemohon
  3. Berkas Permohonan

  1. Menerima dan memeriksa berkas pembuatan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  2. Pencatatan/Peregestrasian dan Pengetikan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  3. Menanda tangani Berkas Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada petugas layanan
  4. Menyerahkan berkas Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
  5. Menyerahkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"