Rekomendasi Izin Gangguan( H.O )

  1. Surat Pengantar RT di lokasi bangunan
  2. Fotocopy KTP A.n.Pemohon
  3. Berkas Permohonan
  4. Fotocopy surat tanah Segel / Sertifikat
  5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  7. Fotocopy tanda lunas PBB tahun yang bersangkutan
  8. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah asal,bila mana tanah dimaksud, disewa/dipinjam atau belum balik nama.
  9. Rencana Gambar Izin Gangguan ( H.O ) /site Plant/Denah Lokasi

  1. Menerima dan memeriksa berkas pembuatan Rekomendasi Surat Izin Gangguan ( H.O )
  2. Pengecekan Lapangan
  3. Pencatatan/Peregestrasian dan Pengetikan Rekomendasi Surat Izin Gangguan ( H.O )
  4. Memeriksa dan memberi paraf Berkas Rekomendasi Surat Izin Gangguan ( H.O )
  5. Menanda tangani Berkas Rekomendasi Surat Izin Gangguan ( H.O )
  6. Menyerahkan berkas Rekomendasi Surat Izin Gangguan ( H.O )
  7. Menyerahkan Rekomendasi Surat Izin Gangguan ( H.O ) kepada pemohon

89 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Gangguan (H.O)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Gangguan( H.O )"