Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Sosial (LK3)

  1. Warga Kota Depok (perseorangan atau keluarga)
  2. Mengalami masalah psikososial yang membutuhkan pelayanan informasi, konsultasi dan pendampingan sosial
  3. Membawa KTP

  1. Pemohon yang selanjutnya disebut Klien datang langsung ke Sekretariat LK3 Kota Depok, Gedung Dibaleka 2 Lt.1, Jl. Margonda Raya No.54, Depok
  2. Petugas LK3 kemudian menerima Klien dan menanyakan kebutuhan klien
  3. Jika Klien membutuhkan layanan komseling atau konsultasi dengan psikolog, petugas LK3 akan mengarahkan untuk mendaftar melalui WA 087789914141 setiap hari kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB)
  4. Setelah mendapat jadwal, Klien datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan menerima layanan dengan konselor atau psikolog LK3
  5. Jumlah pertemuan disesuaikan dengan kebutuhan Klien, maksimal 3 (tiga) kali sesi/pertemuan

2 Jam setiap sesi pertemuan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Psikososial

Email : dayasosdepok@gmail.com

Telp  :  0877-8991-4141


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Sosial (LK3)"