Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdanganggan dan sejenisnya

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy Akta Tanah/ surat perjanjian sewa
  4. Paspoto Pemohon
  5. Menyerahkan berkas pemohon Izin yang telah diisi lengkap yang diketahui Lurah/ Kepala Desa dan Libgkungan Setempat
  6. Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bunu Dan Bangunan

  1. 1. Pemohon gatang Ke kantor Camat 2. Pemohon Menyerahkan berkas untuk diperiksa kelengkapan berkas kepada petungas 3. Pemohon menerima Izin

1 Hari setelah berkas diterima

1. Surat izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdanganggan dan Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang Gratis

2. IMB Besaran Retrebusi = Luas bangunan x Rp. 6075

Surat Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdangangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang dan IMB

Adapun sarana dan masukan dapat dilakukan dengan : 1. datang langsung, 2.Kotak Saran/ surat 3. Email Kecamatan

Tindak Lanjut Penanganan aduan, sarana dan masukan : 1. Verifikasi, 2. Mediasi, 3. Kooedinasi dan cek lokasi, 4. saksi

Saran yang digunakan dalam penanganan aduan sarana dan msukan adlah : 1. Media Sosial Facebook Kecamatan , 2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdanganggan dan sejenisnya"