1 Hari setelah berkas diterima
1. Surat izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdanganggan dan Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang Gratis
2. IMB Besaran Retrebusi = Luas bangunan x Rp. 6075
Surat Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdangangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang dan IMB
Adapun sarana dan masukan dapat dilakukan dengan : 1. datang langsung, 2.Kotak Saran/ surat 3. Email Kecamatan
Tindak Lanjut Penanganan aduan, sarana dan masukan : 1. Verifikasi, 2. Mediasi, 3. Kooedinasi dan cek lokasi, 4. saksi
Saran yang digunakan dalam penanganan aduan sarana dan msukan adlah : 1. Media Sosial Facebook Kecamatan , 2. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator